Seperti yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program dari pemerintah yang berbentuk layanan jaminan sosial dan proteksi guna memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di indonesia hingga pensiunan.
Progam dari pemerintah ini sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Lalu berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014.
Jenis Keanggotaan BPJS ketenagakerjaan
Berikut jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan profesi yang dimiliki:
1. Penerima upah (PU)
Bagi anda yang bekerja di sebuah perusahaan/pabrik dan menerima gaji, upah atau imbalan lain masuk sebagai Pekerja Penerima Upah.
2. Bukan Penerima Upah (BPU)
Yang termasuk sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah mereka yang memiliki usaha atau kegiatan lainnya secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari usaha tersebut. Contohnya adalah Pedagang Keliling, Tukang Ojek, Sopir Angkot, Tukang Cukur, Artis, Dokter, Pengacara dan lain sebagainya.
3. Jasa Konstruksi (JAKON)
Yang termasuk pada kategori ini merupakan orang yang bekerja pada layanan konsultasi perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Ini merupakan sebutan bagi warga Negara Indonesia yang sedang atau akan melakukan pekerjaan serta menerima upah di luar negeri.
Cara Daftar Antrian Online untuk Program JHT
Berikut cara registrasi antrian online untuk program JHT:
- Buka website BPJS Ketenagakerjaan dan pilih antrian online, atau bisa langsung buka URL https://antrian.bpjsKetenagakerjaan.go.id/
- Lalu isi informasi registrasi online yang diperlukan guna mendapatkan antrian BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah mengsisi informasi diatas, anda masukkan kode captcha guna melanjutkan proses konfirmasi.
- Nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan melalui pesan SMS, oleh karena itu konfirmasikan nomor ponsel anda saat proses pendaftaran
- Setelah mendapatkan nomor antrian, anda datang ke kantor cabang Ketenagakerjaan dan tunjukkan nomor antrian tersebut kepada petugas.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Melalui Aplikasi JMO
Ada banyak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online salah satunya adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO dan login dengan email dari kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua datanya sudah benar, anda klik ‘Sudah’
- Setelah itu, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah
- Kemudian isi data kontak yang meliputi nomor ponsel dan alamat email
- Masukkan data NPWP dan rekening bank
- Lalu isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat
- Kemudian akan ditampilkan data-data yang sudah dimasukkan saat proses pengkinian data tadi
- Jika sudah benar, anda klik ‘Konfirmasi’ dan proses pengkinian data selesai
- Selanjutnya, klik menu ‘Jaminan Hari Tua’
- Lalu klik ‘Klaim’ JHT
- Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim
- Lalu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, anda klik ‘Selanjutnya’
- Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah
- Akan muncul rincian saldo, JHT dan klik ‘Selanjutnya’
- Setelah itu akan muncul tampilan mengenai konfirmasi mengenai klaim JHT
- Jika sudah sesuai anda klik ‘Konfirmasi’ dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
إرسال تعليق